Begini Cara Membalas Chat Teror Debt Collector Pinjol, Dijamin Tidak Ditagih Lagi!

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Contoh Teks Balasan untuk Teror Balik Debt Collector Pinjol (Bonsernews.com/Pexels Vlada Karpovich)
Contoh Teks Balasan untuk Teror Balik Debt Collector Pinjol (Bonsernews.com/Pexels Vlada Karpovich)

Portal Banyuwangi - Di zaman yang serba online ini banyak sekali kemudahan dalam melakukan segala hal hanya dengan menggunakan smartphone seperti contohnya belanja, pesan makanan, pesan transportasi dan berhutang.

Berhutang uang secara online yang biasanya disebut pinjaman online (Pinjol) memberikan kemudahan bagi penghutang yaitu hanya menggunakan smartphone dan syarat yang mudah, uang bisa langsung cair.

Namun kemudahan tersebut tidak dibarengi dengan kemudahan penghutang untuk membayar atau melunasi Pinjol karena bunga pinjol yang sangat besar.

Banyak kasus gagal bayar (galbay) yang menjadikan penagih hutang terus menerus meneror penghutang agar segera melunasi hutangnya ditambah dengan membayar bunganya.

Baca Juga: Pinjol Pinjaman Online Atau Konvensional? Mana Yang Harus Dipilih?

Baca Juga: 9 Aplikasi Pinjol Legal ini Masuk BI Checking Tahun 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini

Salah satu cara menghadapi hal tersebut adalah meneror balik, berikut ini adalah contoh teks balasan untuk teror balik penagih hutang pinjol yang bersumber dari video TikTok pada akun Pejuang Pinjol.

Penagih hutang biasanya akan mengirimkan pesan sebagai berikut, "Jika tidak ada pelunasan juga, hari ini terpaksa kami hubungi RT / RW tempat anda tinggal dan akan menyerahkan data-data anda kepada Otoritas Jasa Keuangan agar di blacklist SLIK OJK, Anda tidak akan bisa melakukan pinjaman di bank maupun koperasi, dan saya tidak akan segan - segan membuat malu keluarga anda serta menyalahgunakan data - data Anda".

Contoh balasan untuk teror penagih hutang tersebut adalah sebagai berikut, "Dalam ketentuan yang diatur oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.7/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, kode etik perusahaan pinjaman online dalam melakukan penagihan adalah dilarang merendahkan harga diri penerima pinjaman terkait hal teror yang dilakukan para penagih hutang tersebut, hal ini mencakup penagihan secara intimidatif hingga pelanggaran privasi."

Bisa ditambah dengan teks seperti berikut, "Kementerian komunikasi dan informatika (KOMINFO) menyatakan bahwa persekursi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan, melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan Menteri Kominfo no.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik."

Baca Juga: 13 Daftar Pinjol Tersertifikasi OJK, Jangan Salah Pilih Platform Pinjaman Online Ya!

Baca Juga: Untung Rugi Pinjaman Online, Jangan Sampai Terlena!

Dalam kasusnya di lapangan, penagih hutang tidak hanya meneror penghutang saja namun juga kerabat penghutang yang nomornya dijadikan syarat jaminan hutangnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X