Portal Banyuwangi – Seringkali, seseorang berutang kepada pinjol ilegal dikarenakan kondisi perekonomian yang mendesak.
Kemudahan pinjol ilegal yang tidak membutuhkan banyak persyaratan, dan dana yang cepat cair yang melatarbelakangi seseorang rela untuk meminjam di entitas pinjol ilegal.
Baru-baru ini, OJK mengeluarkan pemberitahuan daftar terbaru sebanyak 71 pinjol ilegal per Agustus 2022.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berutang kepada aplikasi/perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Seseorang Terjerat Pinjol Pinjaman Online
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengajak Kementerian/Lembaga lain untuk sama-sama menutup dan memberantas pinjol ilegal yang seperti tidak ada habisnya.
Pemberian edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya pinjol yang tidak terdaftar OJK juga telah dilakukan oleh banyak pihak.
Namun, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal? Bagaimana kalau debt collector mulai mengejar-ngejar? Berikut tips untuk hadapi debt collector.
- Tetap tenang dan jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama
Teror dari debt collector pinjol ilegal baik melalui telpon maupun secara langsung, seringkali membuat debitur gelap mata dan mencari pinjaman baru, bahkan menjual semua harta benda tanpa sisa.
pinjol
Baca Juga: Ini 5 Tips Menghadapi Penagih Hutang Pinjol yang Datang ke Rumah Anda
Hal ini bisa menjadi bumerang bagi debitur sendiri, tidak hanya dari kondisi keuangan yang semakin sulit karena gali lubang tutup lubang, kondisi psikologis dapat dipastikan semakin memburuk, yang dikhawatirkan berujung ke tindakan menyakiti diri sendiri atau bahkan keinginan mengakhiri hidup.Tetaplah tenang ketika menghadapi debt collector.
- Melaporkan kepada pihak berwenang apabila mendapatkan perlakuan tidak beretika debt collector
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal.
Dalam memberantas perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Artikel Terkait
Dewa Eka Prayoga Sebut Closing Adalah Cara Efektif Menutup Penjualan yang Terbukti Menghasilkan
Mau Bisnis Franchise Pakai Uang THR Lebaran 2022? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya, Disini!
3 Cryptocurrency Yang Patut Dibeli di Tahun 2022, Beserta Penjelasannya
Inilah 11 Daftar Harga Franchise Usaha Lokal, Lengkap dengan Penjelasan dan Kriteria
Pantang Menyerah! Ini 10 Kerajaan Bisnis Ruben Onsu Sampai Jadi ‘Sultan’
6 Contoh Lokasi Usaha yang Strategis, Berikut Rekomendasi Produk yang Laris Dijual
Serupa Tapi Tak Sama! Inilah Jenis-jenis Daun Bawang, Simak Penjelasannya Sebagai Berikut!
Apa Itu Konsolidasi Utang? Begini Cara Alternatif untuk Melunasi Utang
5 Manfaat Influencer Marketing bagi Pemilik Bisnis, Bisa Cuan dalam Jumlah Fantastis
5 Kesalahan Pengusaha Startup, Cek Beberapa Poin yang Perlu Dihindari
5 Tips Memilih Lokasi Usaha Kuliner, Berikut Kiat Menentukan Tempat yang Strategis
Peluang Bisnis NFT di Metaverse, Berikut Produk yang Laris Dijual dan Cara Menjualnya
7 Ide Bisnis Modal Kecil Untung Besar, Bisa Berjualan Dari Rumah Hingga Online
Lima Usaha Sampingan Modal Kecil, Berikut Ide Bisnis yang Bisa Untung Banyak