Begini yang Harus Dilakukan Kalau Terlanjur Terjerat Utang Pinjol Ilegal, Tips Hadapi Debt Collector

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi seseorang ditagih debt collector karena jeratan pinjol ilegal (iStockphoto/imtmphoto)
Ilustrasi seseorang ditagih debt collector karena jeratan pinjol ilegal (iStockphoto/imtmphoto)

Portal Banyuwangi – Seringkali, seseorang berutang kepada pinjol ilegal dikarenakan kondisi perekonomian yang mendesak.

Kemudahan pinjol ilegal yang tidak membutuhkan banyak persyaratan, dan dana yang cepat cair yang melatarbelakangi seseorang rela untuk meminjam di entitas pinjol ilegal.

Baru-baru ini, OJK mengeluarkan pemberitahuan daftar terbaru sebanyak 71 pinjol ilegal per Agustus 2022.

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berutang kepada aplikasi/perusahaan pinjol ilegal.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Seseorang Terjerat Pinjol Pinjaman Online

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengajak Kementerian/Lembaga lain untuk sama-sama menutup dan memberantas pinjol ilegal yang seperti tidak ada habisnya.

Pemberian edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya pinjol yang tidak terdaftar OJK juga telah dilakukan oleh banyak pihak.

Namun, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal? Bagaimana kalau debt collector mulai mengejar-ngejar? Berikut tips untuk hadapi debt collector.

  1. Tetap tenang dan jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama

Teror dari debt collector pinjol ilegal baik melalui telpon maupun secara langsung, seringkali membuat debitur gelap mata dan mencari pinjaman baru, bahkan menjual semua harta benda tanpa sisa.

pinjol

Baca Juga: Ini 5 Tips Menghadapi Penagih Hutang Pinjol yang Datang ke Rumah Anda

Hal ini bisa menjadi bumerang bagi debitur sendiri, tidak hanya dari kondisi keuangan yang semakin sulit karena gali lubang tutup lubang, kondisi psikologis dapat dipastikan semakin memburuk, yang dikhawatirkan berujung ke tindakan menyakiti diri sendiri atau bahkan keinginan mengakhiri hidup.Tetaplah tenang ketika menghadapi debt collector.

  1. Melaporkan kepada pihak berwenang apabila mendapatkan perlakuan tidak beretika debt collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal.

Dalam memberantas perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X