Jangan Terlena! Pinjol Ilegal Mudah Cair Justru Merugikan Nasabah, Kok Bisa?

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:03 WIB
Pinjol ilegal mudah cair perlu diwaspadai. (bekasi.pikiran-rakyat.com)
Pinjol ilegal mudah cair perlu diwaspadai. (bekasi.pikiran-rakyat.com)

 

Portal Banyuwangi - Sering kali pinjol ilegal mudah cair bila dibandingkan dengan pinjaman uang di bank ataupun jenis pinjaman lainnya.

Sifat pinjol ilegal mudah cair tentunya perlu diwaspadai oleh masyarakat, khususnya bagi pihak peminjam dana online tersebut supaya tidak merasa dirugikan.

Lantas, mengapa pinjol ilegal mudah cair? Apa ciri-ciri pinjaman online yang ilegal itu? Apa dampak negatif dari pinjaman online yang ilegal ini?

Anda ingin tahu jawabannya? Mari, simak penjelasan seputar pinjaman dana online yang ilegal berikut ini.

Baca Juga: Begini yang Harus Dilakukan Kalau Terlanjur Terjerat Utang Pinjol Ilegal, Tips Hadapi Debt Collector

Apa Itu Pinjaman Online Ilegal?

Dilansir dari wartaekonomi.id, pinjaman online ilegal merupakan suatu layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman dana secara online kepada nasabahnya. 

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itulah, masyarakat harus lebih teliti dengan baik sebelum meminjam uang di pihak tertentu dan pastikan yang legal supaya tidak merasa rugi.

Ciri Pinjaman Online Ilegal

Masyarakat dianjurkan untuk waspada dan jangan mudah terlena oleh bujuk rayu pihak penyedia pinjaman online ilegal. Maka dari itu, mereka perlu mengetahui tentang beberapa ciri pinjaman online yang ilegal, yaitu:

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Ilegal Rilis OJK per Agustus 2022, Hati-Hati Jangan Sampai Terjerat!

1. Tidak Terdaftar di OJK

Sebelum meminjam uang secara online, maka pastikan terlebih dahulu apakah pihak peminjam terdaftar di OJK. 

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X