Inilah 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Jadi Korban dan Terjerat Hutang!

- Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
Ada ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui agar tak jadi korban. (portalsulut.pikiran-rakyat.com)
Ada ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui agar tak jadi korban. (portalsulut.pikiran-rakyat.com)

 

Portal Banyuwangi - Ada beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui supaya Anda tidak terjebak hutang yang menggunung ataupun menjadi korban pinjaman uang yang tak resmi ini.

Dengan mengenali, ciri pinjol ilegal tersebut diharapkan Anda masih bisa meminjam uang, namun dengan biaya cicilan hutang dalam jumlah wajar dan tidak terlalu mengganggu kehidupan Anda.

Lantas, apa saja ciri pinjol ilegal tersebut? Bagaimana cara agar menemukan pinjaman online yang legal dan aman?

Anda ingin tahu jawabannya? Yuk, langsung saja simak penjelasan tentang pinjaman online yang ilegal tersebut berikut ini.

Baca Juga: Akibat Terjerat Pinjol, Perawat di Surabaya Nekat Bunuh Diri, Begini Kronologinya!

1. Pinjol Tidak Terdaftar di OJK

Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, ciri pinjol ilegal yang pertama adalah tidak terdaftar di situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Hingga kini, ada ribuan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat dan berhasil diidentifikasi oleh OJK.

Banyak situs web ataupun aplikasi pinjaman online ilegal yang sudah diblokir OJK agar masyarakat tidak tertipu.

Maka dari itu, sebelum Anda hendak melakukan pinjaman online, Anda bisa cek terlebih dahulu keberadaan aplikasi pinjol di situs OJK

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal OJK 2022 Yang Paling Banyak Digunakan, Ada KTA Kilat dan Danamas

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, calon peminjam dana online juga juga bisa menanyakan ke contact center OJK di nomor 157.

Apabila tidak terdaftar, maka dapat dipastikan aplikasi pinjol yang akan Anda pilih tersebut adalah ilegal.

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: aptika.kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X