Terima Teror Pinjaman Online Ilegal? Laporkan Saja ke Warung Waspada Pinjol, Simak Caranya!

- Rabu, 21 September 2022 | 11:00 WIB
Laporkan saja teror pinjaman online ilegal ke Warung Waspada Pinjol. (apahabar.com)
Laporkan saja teror pinjaman online ilegal ke Warung Waspada Pinjol. (apahabar.com)

 

Portal Banyuwangi - Kabar teror pinjaman online ilegal kini semakin banyak dialami oleh para korban yang sangat meresahkan. 

Adanya teror pinjaman online ilegal ini pun akhirnya direspon baik oleh pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan membentuk Warung Waspada Pinjol.

Lantas, seperti apa teror pinjaman online ilegal itu? Bagaimana cara lapor ke Warung Waspada Pinjol tersebut?

Anda ingin tahu jawabannya? Mari, simak pembahasan selengkapnya tentang satuan tugas tersebut berikut ini. 

Baca Juga: Akibat Terjerat Pinjol, Perawat di Surabaya Nekat Bunuh Diri, Begini Kronologinya!

Apa Itu Warung Waspada Pinjol?

Warung Waspada Pinjol (WWP) adalah suatu satuan tugas atau wadah khusus yang didirikan pemerintah bersama OJK untuk menerima pengaduan masyarakat dalam kasus teror atau ancaman pinjaman online ilegal.

Dilansir dari antaranews, tujuan pendirian WWP adalah untuk memberikan wadah kepada masyarakat bila ada teror pinjol ilegal

Selain itu, WWP juga berusaha untuk menegakkan hukum terhadap ulah oknum pinjol ilegal tersebut agar tidak meresahkan masyarakat. 

Menurut Tongam L. Tobing, Ketua SWI OJK, pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat tersebut akan diproses dan dilakukan tindakan hukum yang tegas.

Baca Juga: Kominfo Himbau Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar 2022 karena Meresahkan Rakyat, Simak Penjelasannya!

Penindakan hukum kepada oknum pinjol ilegal tersebut juga didukung sepenuhnya oleh Bareskrim Polri

“Jadi kita ingin masyarakat beri info sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum nanti akan kita sampaikan ke kepolisian,” kata Tongam.

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X