4 Cara Cek Pinjaman Online di OJK yang Paling Tepat, Bisa via WhatsApp hingga Call Center 157

- Rabu, 21 September 2022 | 19:00 WIB
Cara cek pinjaman online di OJK bisa melalui call center 157 atau situs resmi. (assets.pikiran-rakyat.com)
Cara cek pinjaman online di OJK bisa melalui call center 157 atau situs resmi. (assets.pikiran-rakyat.com)

 

Portal Banyuwangi - Ada beberapa cara cek pinjaman online di OJK yang perlu Anda ketahui supaya tidak terjebak dalam tipuan pinjol ilegal.

Dengan mengetahui cara cek pinjaman online di OJK, maka Anda bisa lebih tenang untuk meminjam uang di suatu pinjol

Lalu, bagaimana cara cek pinjaman online di OJK? Apakah bisa cek legalitas suatu pinjol dengan WhatsApp?

Anda ingin tahu, kan? Mari, cari tahu jawabannya dengan menyimak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: 6 Cara Lapor Pinjol Ilegal Jika Terima Intimidasi, Adukan Saja ke Polisi hingga Hotline OJK 157!

1. Cek melalui Situs Resmi OJK

Salah satu cara cek pinjaman online di OJK adalah dengan mengunjungi website resmi badan Otoritas Jasa Keuangan.

Coba pilih menu IKNB, lalu klik Fintech yang ada di bagian kanan bawah. Selanjutnya, akan muncul halaman daftar pinjol yang terdaftar secara resmi di situs OJK.

2. Cek melalui WhatsApp

Unduh aplikasi WhatsApp terlebih dahulu. Hubungi kontak resmi WhatsApp OJK 081-157-157-157.

Kirim pesan dengan menyebutkan nama pinjolTunggulah selama beberapa saat hingga ada balasan dari WhatsApp resmi OJK yang akan memberi informasi tentang legalitas suatu pinjol.

Baca Juga: Terima Teror Pinjaman Online Ilegal? Laporkan Saja ke Warung Waspada Pinjol, Simak Caranya!

3. Cek melalui Call Center OJK

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X