Butuh Uang? Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK dan Aman, Cepat Cair Hanya 30 Menit! 

- Selasa, 27 September 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal yang terdaftar OJK dan aman. (pinjol.img.idxchannel)
Ilustrasi pinjol ilegal yang terdaftar OJK dan aman. (pinjol.img.idxchannel)

 

Portal Banyuwangi - Ada beberapa aplikasi pinjol legal terdaftar di OJK yang bisa dijadikan rekomendasi untuk meminjam uang. 

Akses aplikasi pinjol legal di OJK cukup mudah karena bisa menggunakan ponsel android dan tidak perlu antre lama seperti di bank.

Lantas, apa saja daftar aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK? Apakah meminjam uang di pinjaman online yang legal tersebut menggunakan agunan?

Anda ingin tahu informasinya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang aplikasi tersebut berikut ini.

Baca Juga: 5 Ciri Jebakan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai agar Tidak Tertipu, Simak Penjelasannya!

1. TunaiKita

TunaiKita adalah salah satu aplikasi pinjol legal terdaftar OJK yang bisa jadi rekomendasi bagi Anda yang butuh dana cepat.

Aplikasi ini bisa Anda unduh di Google Playstore melalui ponsel pribadi Anda sehingga sangat praktis.

Anda bisa mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online ini mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta dan tenor (masa pinjaman) adalah 61 hari hingga 6 bulan.

Syarat yang diperlukan, antara lain WNI, usia 21-60 tahun, KTP, NPWP, rekening bank lokal, dan tinggal di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: 5 Cara Pinjam Uang Pinjol Legal yang Aman, Mudah, dan Cepat, Cek Selengkapnya!

2. Pinjam Gampang

Aplikasi ini menawarkan pinjaman dana antara Rp600 ribu hingga Rp5 juta. Jangka waktu atau tenor pinjaman adalah antara 7-14 hari.

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: 99.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X