Waspada! Ini 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal menurut OJK, Promosi Lewat WhatsApp hingga Teror Nasabah

- Senin, 3 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai. (dream.co.id)
Ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai. (dream.co.id)

 

Portal Banyuwangi - Terdapat ciri pinjaman online ilegal menurut OJK yang perlu diwaspadai oleh calon nasabah supaya tidak terkena tipuan.

Beberapa ciri pinjaman online ilegal terdaftar OJK tersebut berbeda dengan pinjol ilegal yang sering meneror nasabahnya dengan cara yang tidak manusiawi.

Lantas, apa saja ciri pinjaman online ilegal menurut versi OJK tersebut? Modus apa saja yang dilakukan pinjol ilegal untuk menipu nasabahnya?

Anda mau tahu info selengkapnya? Mari, simak pembahasan seputar ciri dari pinjol yang ilegal berikut ini.

Baca Juga: Dijamin Bebas Teror! Ini 5 Aplikasi Pinjol OJK yang Terbaik, Tanpa Agunan, Bunga Ringan, Langsung Cair

1. Tidak Terdaftar secara Resmi di OJK

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) akan mengawasi dan memberikan izin operasional dari fintech atau suatu pinjol. 

Di samping itu, ada beberapa aturan dari OJK tentang tata cara dan prosedur untuk menjalankan usaha pinjol agar sesuai dengan aturan hukum.

2. Promosi Pinjaman melalui SMS/WhatsApp

Ciri pinjol ilegal berikutnya adalah mempromosikan pinjaman dana ke calon nasabah melalui pesan SMS ataupun WhatsApp.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Bunga 0,1% per Hari dan Tenor sampai 270 Hari!

Jika Anda atau teman Anda menerima pesan penawaran di ponsel pribadi, sebaiknya abaikan saja.

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X