Bebas Teror! 6 Ciri Pinjaman Online Legal menurut OJK, Debt Collector Wajib Pegang Sertifikat AFPI 

- Senin, 3 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Ciri pinjaman online legal yang perlu diketahui nasabah. (pikiran-rakyat.com)
Ciri pinjaman online legal yang perlu diketahui nasabah. (pikiran-rakyat.com)

 

Portal Banyuwangi - Ada berbagai ciri pinjaman online legal menurut OJK yang penting untuk diteliti oleh calon nasabah sebelum meminjam uang.

Jika ciri pinjaman online legal yang terdaftar OJK sudah diketahui, maka nasabah atau masyarakat bisa meminjam uang dengan tenang tanpa takut tertipu oleh oknum pinjol ilegal.

Lalu, apa saja sebenarnya ciri pinjaman online legal menurut OJK itu? Bagaimana perlakukan debt collector dari pinjol yang legal terhadap nasabahnya?

Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, mari simak ulasan tentang beberapa ciri dari pinjol legal berikut ini.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022 yang Dirilis OJK dan Telah Diblokir SWI, Cek Selengkapnya!

1. Terdaftar Resmi di OJK

Pada ciri pinjaman online legal versi OJK yang pertama adalah adalah suatu pinjol harus resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika suatu pinjol tidak ada di laman resmi situs OJK, maka bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut termasuk ilegal.

Hal ini karena pinjol yang legal harus mengikuti arahan operasional dan ketentuan hukum yang dirancang oleh OJK.

2. Ada Kantor Resmi

Apakah Anda ingin meminjam uang di suatu pinjol? Jika ya, tanyakan pula alamat kantor resminya.

Baca Juga: Bebas Teror! Inilah 8 Ciri Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK dan Aman Bagi Nasabah 

Bila perlu, Anda datangi saja kantor perwakilan pinjol tersebut untuk memastikan pinjol apakah legal atau fiktif.

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X