PGRI Protes! RUU Sisdiknas Terbaru Dituding Hapus Tunjangan Profesi Guru, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:00 WIB
 Pembahasan mengenai RUU Sisdiknas oleh Kemendikbud Ristek dan pihak terkait. (kemdikbud.go.id)
Pembahasan mengenai RUU Sisdiknas oleh Kemendikbud Ristek dan pihak terkait. (kemdikbud.go.id)

Portal Banyuwangi – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengeluarkan rilis berita mengenai permintaan agar tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. 

Sekarang ini, pemerintah dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional/RUU Sisdiknas.

Dalam siaran persnya, Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

RUU tersebut menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal OJK 2022 Yang Paling Banyak Digunakan, Ada KTA Kilat dan Danamas

Namun disayangkan, dalam draf RUU tersebut ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi Guru dan Dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. 

Dalam RUU tersebut draf versi April 2022 yang beredar luas sebelumnya, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. 

Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Hanya tercantum ayat 1 dari pasal 127 draf versi April di dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022 yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

“Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tertulis di pasal 105 draf versi Agustus 2022. 

PGRI menyayangkan apabila benar dihilangkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikberapbud Ristek, karena telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Berdasarkan hal tersebut, PGRI menyatakan sebagai berikut:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan Pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

Halaman:

Editor: Nawang Sawitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X