Portal Banyuwangi – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengeluarkan rilis berita mengenai permintaan agar tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Sekarang ini, pemerintah dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional/RUU Sisdiknas.
Dalam siaran persnya, Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.
RUU tersebut menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal OJK 2022 Yang Paling Banyak Digunakan, Ada KTA Kilat dan Danamas
Namun disayangkan, dalam draf RUU tersebut ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi Guru dan Dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.
Dalam RUU tersebut draf versi April 2022 yang beredar luas sebelumnya, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.
Hanya tercantum ayat 1 dari pasal 127 draf versi April di dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022 yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
“Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tertulis di pasal 105 draf versi Agustus 2022.
PGRI menyayangkan apabila benar dihilangkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikberapbud Ristek, karena telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.
Berdasarkan hal tersebut, PGRI menyatakan sebagai berikut:
1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan Pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
Artikel Terkait
Trending Terkini: Misteri Kasus Ferdi Sambo hingga Membongkar Trik Dukun Palsu ala Pesulap Merah
2 Rekomendasi Penginapan Glamping di Banyuwangi Dengan Harga Terjangkau, Ditengah Suasana Alam yang Indah
Ini Daftar Pinjol Ilegal Rilis OJK per Agustus 2022, Hati-Hati Jangan Sampai Terjerat!
Begini yang Harus Dilakukan Kalau Terlanjur Terjerat Utang Pinjol Ilegal, Tips Hadapi Debt Collector
Jangan Terlena! Pinjol Ilegal Mudah Cair Justru Merugikan Nasabah, Kok Bisa?
4 Rekomendasi Hotel Dekat Pantai di Banyuwangi, Bisa Wisata Malam dan Lihat Panorama Sunset yang Eksotis
4 Rekomendasi Penginapan Dekat Kawah Ijen Banyuwangi dengan Fasilitas Menarik, Bisa Mandi Air Panas Belerang
4 Rekomendasi Penginapan Dekat Alas Purwo Banyuwangi yang Paling Murah, Harga Mulai Rp80.810
Pesona Wisata Bukit Mondoleko di Banyuwangi yang Lagi Hits, Ada Spot Foto Selfie yang Instagramable
Rekomendasi Waterpark Terbesar di Indonesia, Ada Hawai Waterpark Malang dan Umbul Bening Banyuwangi
4 Rekomendasi Wisata Waterpark di Banyuwangi yang Lagi Hits, Cocok untuk Tempat Liburan Anak-Anak
Perayaan HUT RI ke 77, Warga Dusun Gumukrejo Banyuwangi Adakan Rangkaian Kegiatan Bertemakan Kemerdekaan
Wisata Penginapan Glamping di Banyuwangi yang Recomended dan Lagi Hits, Ada Kunang-Kunang Tent Resort
Kronologi Uang Transfer Nyasar yang Jadi Modus Baru Pinjol, Begini yang Harus Dilakukan Jika Salah Transfer
6 Rekomendasi Penginapan Glamping di Jawa Timur, Fasilitas Mewah dan Harga Rendah Mulai dari Rp250 Ribuan!
4 Wisata Waterpark Terbesar di Jawa Timur, Salah Satunya Hawai Waterpark Malang
Murah Banget! Cukup Rogoh Kocek Segini Untuk Menikmati Liburan di Banyuwangi Selama 3 Hari
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Terbaru, Bunga Rendah, Legal, Aman, Lengkap dengan Situs Website
Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal OJK 2022 Yang Paling Banyak Digunakan, Ada KTA Kilat dan Danamas