Jangan Asal! Sebelum Melakukan Pinjaman Online Kalian Harus Tahu ini agar Hal Buruk Tidak Menimpa Kalian!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 14:00 WIB
Jangan Asal! Sebelum Melakukan Pinjaman Online Kalian Harus Tahu ini agar Hal Buruk Tidak Menimpa Kalian! (freepik/skata)
Jangan Asal! Sebelum Melakukan Pinjaman Online Kalian Harus Tahu ini agar Hal Buruk Tidak Menimpa Kalian! (freepik/skata)

Portal Banyuwangi - Platform pinjaman online tengah naik beberapa tahun belakangan ini. Kemudahan yang ditawarkan menjadi daya pikat bagi mereka yang tengah membutuhkan.

Namun nyatanya, dibalik kemudahan tersebut tersimpan sisi negatif yang perlu diperhatikan sebelum terjerumus.

Apalagi mengingat banyak platform pinjaman online tersedia. Ada yang legal dan tersertifikasi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ada juga yang ilegal.

Nah agar pinjaman online tidak lantas menjadi petaka, perlu beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: 9 Aplikasi Pinjol Legal ini Masuk BI Checking Tahun 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini

Dilansir dari website resmi ojk.go.id, terdapat lima hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi peminjaman online. Apa saja ya?.

1. Buat tujuan keuangan terlebih dahulu

Hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online yang pertama, yaitu memastikan bahwa kalian telah memahami dan mengingat tujuan kalian melakukan pinjaman online.

Apakah tujuan kalian melakukan pinjaman online untuk kegiatan konsumtif belaka, seperti untuk mencicil barang yang kita inginkan, biaya berobat, dan edukasi atau untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha.

Tujuan pinjaman online harus dipastikan dan diingat agar tidak terjerumus kedalam lilitan utang lebih jauh.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari TikTok, Bisa Mendapatkan Jutaan Rupiah

Mengingat banyak orang yang salah kaprah melakukan pinjaman online untuk menutupi utang sebelumnya.

Akibatnya hanya seperti tutup lubang gali lubang. Justru membuat utang kian menumpuk.

Apalagi bunga bank dari pinjaman online tidak bisa dikatakan rendah.

2. Rasio utang tidak boleh melebihi angka 30%

Hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online selanjutnya ialah memastikan rasio utang tidak lebih dari 30% pendapatan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap Satu Cair Bulan Januari 2022, Simak Daftar Besaran Uang, Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta

Dalam artian pinjaman yang diambil tidak boleh melebihi pendapatan bulanan. Rasio utang seharusnya tidak lebih dari 30% dari pendapatan yang dihasilkan, baik dari bisnis atau gaji.

Ambil contoh, apabila kalian memiliki gaji sebesar Rp 2.500.000,- tiap bulannya, maka pastikan rasio utang kalian tidak lebih dari 30% gaji kalian.

Dengan kata lain, harus dipahami bahwa cicilan atau utang yang dimiliki denga gaji sekian tidak lebih dari Rp 750.000,-.

Hal ini untuk memastikan, kalian aman dalam perencanaan keuangan. Kalian tidak mau kan, kerja keras kalian selama sebulan hanya habis untul membayar utang.

Baca Juga: 5 Pejabat Indonesia yang Klaim Anti Korupsi, Tapi Ternyata Maling Uang Rakyat

3. Cek apakah platform pinjaman online telah terdaftar dan diawasi OJK

Langkah ini wajib diperhatikan sebelum melakukan transaksi pinjaman online.

Mengingat banyak platform pinjaman online yang legal dan ilegal. Nah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Maka pastikan apakah platform pinjaman online yang akan kalian pilih telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sehingga apabila sesuatu yang buruk terjadi kalian dapat melakukan pelaporan, sehingga hak dan kewajiban kalian sebagai nasabah terjamin dan terlindungi.

Baca Juga: Mau Bisnis Franchise Pakai Uang THR Lebaran 2022? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya, Disini!

Untuk memastikan apakah platform pinjaman online telah terdaftar dan diawasi OJK, kalian dapat memastikannya melalui website resmi ojk.go.id.

Atau bisa juga langsung menghubungi kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau di email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Harus diingat dan pastikan yaa. Nah itulah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online menurut OJK.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X