13 Daftar Pinjol Tersertifikasi OJK, Jangan Salah Pilih Platform Pinjaman Online Ya!

- Senin, 25 Juli 2022 | 07:00 WIB
13 Daftar Pinjol Tersertifikasi OJK, Jangan Salah Pilih Platform Pinjaman Online Ya!  (Unsplash.com/marga_santoso)
13 Daftar Pinjol Tersertifikasi OJK, Jangan Salah Pilih Platform Pinjaman Online Ya! (Unsplash.com/marga_santoso)

Portal Banyuwangi - Istilah pinjaman online atau Pinjol sudah tidak asing lagi di telinga kita.

Mengingat beberapa tahun belakangan ini, platform pinjaman online atau financial technology (fintech) alias Pinjol tengah ramai digunakan.

Penyedia Pinjol tersebut antara lain KreditPintar, Pinjaman Go, Mau Cash, dan yang lainnya. 

Namun, dengan semakin bertambahnya pangguna platform pinjaman online, pengguna Pinjol juga harus ekstra hati-hati. 

Baca Juga: 9 Aplikasi Pinjol Legal ini Masuk BI Checking Tahun 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini

Mengingat banyak modus penipuan berbasis pinjaman online yang terus bermunculan.

Sehingga dalam melakukan pinjaman online, pengguna diharuskan memanfaatkan layanan Pinjol (fintech).

Pinjol yang telah tersertifikasi atau telah terdaftar tentunya akan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Melalui website resminya OJK.go.id, per 6 Oktober 2021 telah dirilis daftar penyelenggara platform layanan pinjaman online atau fintech lending yang telah tersertifikasi dan diawasi OJK.

Baca Juga: Yuk, Kenali Modus Penipuan Berbasis Pinjaman Online dan Bagaimana Menghindarinya. Jangan Sampai Tertipu Ya!

Setidaknya terdapat seratus enam penyelenggara layanan pinjaman online atau  fintech peer-to-peer lending  yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK per Oktober 2021.

Nah, setidaknya tiga belas diantaranya baru saja tersertifikasi dan terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) diantaranya adalah :

1. PT FinAccel Digital Indonesia,

2. PT Sens Teknologi Indonesia,

3. PT Fintech Bina Bangsa,

4. PT Kreasi Anak Indonesia,

5. PT Piranti Alfabet Perkasa,

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Terkini

Terpopuler

X